Virus Corona
MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia
MUI Sebut 9 Fatwa Seputar COVID-19 Sebagai Panduan Keagamaan untuk Muslim di Indonesia
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka membantu tugas Pemerintahan Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Deputi Pengembangan Pemuda MUI, M. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pada tanggal 16 Maret 2020, MUI meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan dengan melakukan pembahasan dan mengeluarkan fatwa seputar penyelanggaran ibadah saat situasi terjadi wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini.
"Ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim di Indonesia agar tetap menjalanakan ibadah dan dalam waktu bersamaan ikut berkontibusi di dalam mencegah peredaran COVID-19," ucap Asrorun dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (19/3/2020).
Asrorun mengajak semua lapisan masyarakat turut berikhtiar serta berkontribusi sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Asrorun juga memberikan apresiasi kepada umat beragama di Indonesia dengan inisiatif menunda dan membatalkan sejumlah acara keagamaan di wilayahnya.
"Kita memberikan apresiasi atas partisipasi dan juga kontribusi masyarakat beragama di Indonesia."
"Ada pertemuan yang seharusnya ada kegiatan di Muara Enim, pertemuan keagaman yang seharusnya di Gowa , ada juga kristiani di Ruteng yang dengan keadarannya, kemudian menunda dan membatalkan"
"Ini bagian dari kontribusi keagaman semata untuk kepentingan menjaga norma agama dan saat bersamaan kita penting untuk meneguhkan komitmen menjaga jiwa," ucap Asrorun.
Baca: Waspadai Cara Penularan Virus Corona, Jadi Alasan Penting Harus Jaga Jarak dengan Orang Lain!

Berikut 9 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya alat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan led di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak tertular COVID-19, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya.