Virus Corona
Polisi Tutup Paksa Cafe yang Bandel Beroperasi, Pengunjung Disuruh Pulang
Selain menutup cafe, polisi juga meminta pengunjungnya segera pulang ke rumahnya masing-masing.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menutup paksa sejumlah cafe di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang masih beroperasi. Pengunjung cafe juga diminta segera pulang ke rumahnya masing-masing.
Upaya penutupan paksa ini dilakukan aparat Polresta Banjarmasin setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kapolri Jenderal Idham Azis soal penutupan pusat keramaian untuk mencegah penyebaran virus corona.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo tampak ikut dalam penertiban cafe tersebut.
Melalui pengeras suara, Sabana meminta tempat warga berkumpul itu segera ditutup.
"Situasi saat ini kita sedang darurat Corona, jangan sampai untuk kepentingan bisnis kalian virus ini semakin menyebar," ujar Sabana Atmojo melalui pengeras suara, Senin (23/3/2020) dini hari.
Menurut Sabana, surat edaran yang diterbitkan Pemko Banjarmasin tentang pelarangan tempat hiburan dan cafe untuk sementara tidak beroperasi sudah beberapa hari dikeluarkan.
Namun masih saja ada pemilik cafe yang tetap beroperasi dan tak mengindahkan edaran tersebut sehingga diambil tindakan tegas.
"Ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memerangi virus corona, wabah ini sudah sangat mengkhawatirkan, di Banjarmasin juga, makanya kita ambil tindakan tegas," tambahnya.
Dalam razia tersebut, polisi juga menemukan cafe yang menjual minuman keras tanpa izin.
Petugas pun menyita seluruh minuman keras di cafe tersebut. "Kami angkut semua yang ada di situ. Totalnya 500 botol berbagai merek," pungkasnya.
Tidak hanya menegur pemilik cafe, para pengunjung cafe yang didominasi pemuda dan remaja juga diminta untuk tetap berada di rumah masing-masing.
Mereka diminta tidak mendatangi pusat keramaian selama masa tanggap darurat virus corona berlangsung.
Hajatan Pernikahan Dibubarkan
Sementara itu acara hajatan warga berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2920).
Polisi langsung datang dan membubarkannya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ( Covid-19) akibat kerumunan massa.
Selain warga lokal, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus.
"Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang. Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).
Selanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.
Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.
"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot. Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.
Bus yang membawa rombongan diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.
"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti. Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Whisnu.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang diambil polisi.
Tindakan tersebut diharapkan dapat memberilan efek jera kepada masyarakat yang menggelar kegiatan dengan mendatangkan banyak orang.
"Saya sangat mendukung tindakan Pak Kapolresta. Dan untuk dasar hukum yang akan datang saya juga akan buat surat edaran kepada suluruh warga untuk tidak membuat kerumunan massa pada waktu kondangan hajatan. Kalau itu terjadi maka akan diperlakukan seperti itu," jelas Husein.
Sebelumnya Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.
Adanya warga nekat gelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.
Berikut penjelasan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.
Tamo Sijabat membenarkan, adanya warga Palmerah nekat gelar pesta pernikahan saat virus corona mewabah.
Tamo mengatakan, pihaknya terima laporan adanya pesta pernikahan di Jalan Bhakti IV Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Lokasi persisnya dekat dengan SMA Negeri 78 Jakarta.
"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).
Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.
Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.
"Yang punya hajat kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti," jelas Tamo Sijabat.
Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu (21/3/2020) pagi.
Pasalnya kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gurbenur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar sediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.
Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti intruksi Kepala Daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi.
Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.
"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus di penuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," jelas Tamo Sijabat.
Tiga Jadwal Pernikahan di Pondok Indah Diundur
Ada tiga jadwal pernikahan diundur di Masjid Raya Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, tiga jadwal pernikahan di Masjid Raya Pondok Indah diundur, akibat dampak dari merebaknya wabah virus corona, terutama di Jakarta.
Tak hanya jadwal pernikahan di Masjid Raya Pondok Indah, turut jadwal pengajian di Masjid Raya Pondok Indah diundur.
Diketahui, pengunduran jadwal acara di Masjid Raya Pondok Indah, untuk antisipasi dan cegah penularan virus corona.
Hal itu dibenarkan Pengelola Gedung Masjid Raya Pondok Indah Ramli Muhammad Nur (45).
Ia mengatakan, per hari Senin (16/3/2020) hampir seluruh acara di masjid tersebut dibatalkan oleh pengelola gedung.
Hal itu sebagai tindaklanjut intruksi Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya acara keramaian sampai tanggal 30 Maret ke depan.
Setidaknya ada tiga acara pernikahan dan satu acara pengajian dibatalkan untuk tanggal 21 Maret, 22 Maret, 28 Maret dan 29 Maret.
"Yang hari Sabtu (21/3/2020) mereka tetap memohon akad nikah berlangsung. Jadi kami izinkan tapi undangan harus dibatasi hanya 40 orang saja," kata Ramli ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Selasa (17/3/2020).
Ramli memastikan tidak ada pengajian dulu di masjid tersebut sampai tanggal 30 Maret mendatang.
"Semua karpet juga sudah kami gulung. Jadi sementara tidak ada acara dulu di masjid ini," jelasnya.
Baca: UPDATE Total Pasien Corona Kini Mencapai 514 Kasus, 48 Meninggal dan 29 Sembuh
Pernikahan di Minggu (29/3/2020) juga sudah resmi diundur sampai bulan Juni mendatang.
Pihak pengantin sudah menyetujui perpindahan jadwal acara. Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan acara resepsi pernikahan di hari Sabtu (28/3/2020).
Kemungkinan resepsi itu juga akan dimundurkan sampai bulan April 2020. Sejauh ini kata Ramli belum ada pihak pengantin komplain terkait kebijakan tersebut.
Baca: Penyanyi Country Legendaris Kenny Rogers Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun
Pasalnya mereka sama-sama memahami dengan kondisi kedaruratan yang tengah diberlakukan di DKI Jakarta.
"Kalau ada pembatalanpun dari pengantin kami tidak memotong biaya apapun. Kami kembalikan semuanya secara utuh," ujar Ramli.
Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona
Ramli juga berharap seluruh pihak dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah mengerti keadaan tersebut.
Pasalnya beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah disambangi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan diimbau agar tidak menyelenggarakan acara apapun sampai 30 Maret 2020 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tutup Paksa Cafe di Banjarmasin yang Masih Beroperasi