Virus Corona
Waspada Virus Corona, KPK Setop Kunjungan Tahanan Hingga 31 Maret 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu memberhentikan jadwal kunjungan terhadap para tahanan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu memberhentikan jadwal kunjungan terhadap para tahanan.
Pemberhentian kunjungan dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sementara off 14 hari. Dari minggu kemarin sampai sementara pada saat itu ditetapkan 31 Maret. Namun hal tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk penasihat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi Covid-19 yang ada.
Baca: 42 Orang Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Terinfeksi Virus Corona atau Covid-19
"Untuk penasihat hukum karena ditentukan undang-undang bisa bertemu dengan para tersangka ataupun terdakwa karena hak dari undang-undang maka tetap bisa untuk berkunjung ke kliennya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh area baik di Gedung Merah Putih KPK maupun Gedung KPK lama dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran virus Covid-19.
Baca: Kekurangan APD Covid-19, Paramedis Filipina Gunakan Kantong Sampah hingga Karantina 670 Staf
"KPK melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung KPK meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di gedung Merah Putih maupun di KPK C1 (gedung KPK lama), area di sekeliling gedung KPK," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, penyemprotan juga akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, gedung KPK lama (C1), dan Pomdam Jaya Guntur.
"Termasuk Rutan KPK (Rutan Merah Putih, C1 maupun Pomdan Jaya Guntur)," kata Ali.
Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi 579 pasien.
Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang.
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS
Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.