Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

UN 2020 Resmi Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Jadi Penentu Kelulusan

Ujian nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Editor: Ifa Nabila
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYAWARTA
Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional 2020: UN SMA/SMK/MA dilaksanakan mulai Senin (16/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.

Penentuan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).

PELAKSANAAN UNBK - Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya

Baca: Tiadakan UN untuk SD, SMP, dan SMA karena Corona, Syaiful Huda Ungkap Alternatif Kelulusan Pelajar

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.

Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com.

Ujian Sekolah

a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.

Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:

Baca: Nadiem Makarim dan DPR Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Kemungkinan Ditentukan dari Nilai Rapor

Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa

Baca: Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN

Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan