Pendaftaran Kartu Pra Kerja Segera Dibuka April 2020, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempercepat program Kartu Pra Kerja di Indonesia. Berikut syarat dan tata cara membuat Kartu Pra Kerja.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempercepat program Kartu Pra Kerja di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena pandemi virus corona yang menyebabkan banyak orang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan Kartu Pra Kerja ini, pekerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta per orang, yang artinya mengalami kenaikan dari yang sebelumnya hanya Rp 650 ribu.
Dilansir dari prakerja.kemnaker.go.id, Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca: Penerapan Kartu Pra Kerja Dipercepat, Ini Cara Daftar Akun hingga Ikuti Tes di prakerja.go.id
Baca: Akses prakerja.go.id untuk Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Berikut Cara Mendaftar dan Membuat Akun
Berikut syarat penerima Kartu Pra Kerja:
- Penerima Kartu Pra Kerja harus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Bagi calon penerima Kartu Pra Kerja diharuskan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Nantinya para pekerja akan mengikuti pelatihan dengan dua metode, yaitu online (E-learning) dan offline (tatap muka).
Berikut manfaat yang didapat dari program Kartu Pra Kerja:
- Bisa digunakan untuk mengikuti pelatihan berbayar.
Kartu Pra Kerja bisa digunakan untuk pembayaran dalam mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta dan juga pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
- Selain itu, pekerja akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan tersebut, baik online maupun offline.
- Pekerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer tiga kali ke saldo.
Bagaimana tata cara dan mekanisme membuat Kartu Pra Kerja?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-pra-kerja-2.jpg)