KPK Siap Hadapi Gugatan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Bakamla
Rahardjo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek backbone coastal surveilence system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. Gugatan Rahardjo tersebut mempermasalahkan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Rahardjo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek backbone coastal surveilence system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
"KPK meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baca: Alhamdulillah, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sembuh Dari Covid-19
Ali menerangkan, KPK melalui biro hukum telah menerima surat panggilan sidang praperadilan tersebut. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2020.
Baca: Pemerintah Imbau Masyarakat Rutin Berkonsultasi Dengan Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Corona
"Kami siap menghadapi permohonan tersebut," tegas Ali.
PN Jaksel sebelumnya sedang menyiapkan opsi sidang praperadilan tersebut digelar secara online melalui video conference. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona. KPK pun siap bila harus bersidang dengan mekanisme itu.
"KPK sedang mempersiapkannya," ujar Ali.
KPK menetapkan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.
Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo.
Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla.
Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan.
Meski demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Pada 16 Agustus 2016 ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.
Selanjutnya pada 16 September 2016 PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.
Dalam perjalanannya, pada awal Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.
ULP Bakamla melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMI Teknologi terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.
Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui atau ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan.
Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp170,57 miliar dan waktu pelaksanaan dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.
Pada 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo Pratjihno selaku Dirut PT CMI Teknologi dengan nilai kontrak Rp170,57 miliar termasuk PPN.
Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum atau pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
Para tersangka diduga menggelembungkan harga yang menyebabkannya kerugian keuangan negara sekira Rp54 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaksana-tugas-plt-juru-bicara-bidang-penindakan-kpk-ali-fikri-014.jpg)