Mudik Lebaran 2020
Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020
Semua elemen masyarakat diminta tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19.
"Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah," ujar Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Dia mengatakan, kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona.
Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.
Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April
Presiden Joko Widodo juga menegaskan, keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi.
Mudik Lebaran 2020
1. Larangan Mudik Telah Berakhir, Warga Sudah Bisa ke Luar Kota? |
---|
2. 26.606 Kendaraan Tak Miliki SIKM Jakarta Ditindak Polisi |
---|
3. Cerita Tukang Cilok asal Sukoharjo yang Berhasil Tembus Masuk Jakarta: Gak Diberhentikan Petugas |
---|
4. SIKM Tak Ada, 18.708 Kendaraan Diminta Putar Balik Lagi ke Titik Awal Keberangkatan |
---|
5. Arus Balik H+7 Lebaran Turun Hingga 70 persen Dibandingkan Tahun Lalu |
---|