MK Putuskan Soal Caleg Perempuan Wajib 30 Persen, Mahfud MD: Jangan Hanya Formalitas
Mahfud MD, menilai putusan MK terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan langkah yang positif.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan sebagai langkah positif.
- Namun, ia mengingatkan agar kuota tersebut tidak dijalankan sekadar sebagai formalitas.
- Mahfud menekankan bahwa partai politik harus benar-benar mencari kandidat perempuan potensial dan menempatkannya di nomor urut atas, bukan di posisi sulit terpilih.
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan adalah langkah yang bagus.
Namun, Mahfud mengingatkan agar pemenuhan kuota tersebut tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
Ia meminta partai politik (parpol) benar-benar mencari kandidat perempuan yang potensial dan menempatkannya di nomor urut atas.
"Bagus. Tetapi jangan simbolik ya. Itu cari yang akan terpilih betul, dikasih di nomor atas. Kalau cuma 30 persen gitu kan gampang," kata Mahfud saat ditemui Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu (27/5/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyoroti praktik buruk parpol yang kerap kali mengakali aturan.
Menurut Mahfud, parpol sering menaruh caleg perempuan di nomor urut bawah atau di daerah pemilihan (dapil) yang sulit dimenangkan.
"Kadangkala yang banyak tuh diletakkan di nomor-nomor belakang. Di satu tempat yang perkiraan hanya dapat satu kursi, yang perempuan diletakkan nomor dua atau nomor tiga atau nomor lima. Itu ya hanya formalitas. Oleh sebab itu harus substansial," ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemenuhan kuota 30 persen tidak boleh hanya dimaknai sebagai kuota daftar caleg, melainkan harus menjadi representasi yang substantif.
Mahfud menjelaskan, aturan ini lahir dari semangat konstitusi mengenai affirmative policy atau kebijakan afirmasi.
"Affirmative policy itu artinya tindakan-tindakan yang sepertinya tidak adil tapi justru untuk membangun keadilan. Itu namanya affirmative policy," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahfud-MD-soal-Saiful-Mujani_5.jpg)