Selama Pandemi Corona, Penegak Hukum Disarankan Tunda Kirim Tahanan ke Penjara
Selama wabah corona, majelis hakim diminta menggunakan opsi alternatif membuat putusan pemidanaan non pemenjaraan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selama pandemi coronavirus disease (Covid)-19, majelis hakim diminta menggunakan opsi alternatif membuat putusan pemidanaan non pemenjaraan.
Upaya itu dilakukan untuk membantu mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan yang sudah mengalami over capacity (kelebihan penghuni).
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.
“Terkait pemidanaan, hakim harus berusaha memproduksi putusan yang sejalan dengan pencegahan COVID-19. Upaya yang dilakukan peradilan saat ini harus mendukung upaya pencegahan COVID-19,” kata dia, saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Baca: Tito Karnavian Kupas Maksud Lockdown dan Karantina terkait Wabah Corona: Ada 4 Jenis Pembatasan
Baca: KRONOLOGI Bocah Usia 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Dipicu Masalah Sepele
Menurut dia, kondisi kelebihan penghuni dan penyebaran COVID-19 menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan.
Bahkan, kata dia, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menyerukan untuk mengurangi orang dalam tahanan untuk mencegah penyebaran masif terjadi.
“Untuk mendukung hal itu telah banyak peluang dalam sistem peradilan pidana saat ini, salah satunya adalah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang harus dimaksimalkan oleh hakim,” ujarnya.
Upaya yang dapat dilakukan, kata dia, memaksimalkan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana tanpa kekerasan misalnya terkait tindak pidana politik.
Baca: 7 Orang Di India Terpaksa Mengisolasi Diri di Atas Pohon Cegah Penyebaran Virus Corona di Rumah
Baca: Sejumlah Hotel di Medan Ditutup Sementara untuk Cegah Penyebaran Covid-19
“Hakim harus mengupayakan pemidanaan dengan Pasal 14a KUHP. Terpidana akan menjadi klien dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pidana bersyarat juga dapat diberlakukan bagi pengguna narkotika coba-coba atau yang tidak butuh perawatan medis,” kata dia.
Upaya yang dapat dilakukan lainnya, dia melanjutkan, memaksimalkan pengguna pasal pidana bersyarat dengan masa percobaan dengan menyertakan syarat khusus dalam Pasal 14c KUHP untuk tindak pidana dengan korban, kekerasan ringan ataupun tindak pidana dengan kerugian ekonomi.
Untuk tindak pidana ini, kata dia, hakim harus mengupayakan adanya syarat khusus berupa ganti kerugian atau kewajiban lain yang terkait dengan kompensasi kerugian korban sebagai syarat khusus.
Nantinya, dia menambahkan terpidana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan untuk diawasi pemenuhan syarat umum dan syarat khusus atas putusannya.
“Namun, harus tetap diperhatikan syarat khusus yang diberlakukan harus dapat dipenuhi dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku,” tambahnya.