Sensus Penduduk 2020
Login sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei, Berikut Cara Pengisiannya
Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu www.sensus.bps.go.id, simak panduannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yakni www.sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 online rencananya berlangsung mulai pertengahan Februari hingga hari ini, 31 Maret 2020.
Namun karena adanya wabah pandemi Covid 19 yang sedang merebah di Indonesia, BPS akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pengisian sensus penduduk online ini.
Masa pengisian sensus penduduk online ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Sedangkan untuk pelaksanaan sensus wawancara, juga akan diundur yaitu mulai tanggal 1 September 2020 hingga 30 September 2020.
Baca: Jika Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan Khusus Ganjar Pranowo untuk Warga
Hal ini merupakan tindakan dan upaya pihak BPS untuk mengurangi resiko kesehatan saat melakukan pendataan ke rumah.
Maka, dengan ini diharapkan akan ada lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi mengisi sensus penduduk.
BPS selalu mengimbau masyarakat agar mengikuti sensus penduduk dan berpartisipasi dalam mendata perkembangan penduduk Indonesia.
Maka pastikan Anda tercatat secara mandiri di laman resmi yang disediakan BPS, dan jangan sampai lupa untuk mengisi sensus online.
Saat ini 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.
Sensus Penduduk 2020
1. Jumlah Penduduk Indonesia per 2020 Capai 270,20 Juta Jiwa, Penduduk Lelaki Lebih Banyak |
---|
2. Sensus Penduduk Akan Berlanjut di 2021, Akan Ada Pertanyaan Sedetil Ini |
---|
3. Cara Mengisi Kuesioner Sensus Penduduk 2020, Siapkan 3 Dokumen Ini |
---|
4. Sensus Penduduk 2020 Dimulai: Berikut Tata Cara Pengisian Kuesioner SP2020-C1, Siapkan 3 Dokumen |
---|
5. Tata Cara Pengisian Kuesioner Sensus Penduduk/SP2020-C1, Siapkan KK dan KTP |
---|