Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris

Pengeluaran dan pembebasan 30.000 narapidana tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-inlihat foto 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca: Masyarakat Gunakan Disinfektan saat Bersihkan Tubuh dari Corona, dr. Erlina: Itu untuk Benda Mati

Baca: Imbas Corona, Menkeu Sri Mulyani: Rupiah Bisa Tembus Rp 17.500-Rp 20.000

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan