Selasa, 26 Agustus 2025

Virus Corona

Deputi IV KSP: PSBB Kebijakan Paling Rasional dalam Atasi Covid-19

Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro sebut opsi pembatasan sosial berskala besar adalah kebijakan paling rasional dalam tangani Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube BNPB Indonesia
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro sebut opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah kebijakan paling rasional dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Kebijakan PSBB sendiri tercantum pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

PSBB ini diambil untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun gugus tugas dalam percepatan penanaganan Covid-19.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Rabu (1/4/2020) siang.

"Mengapa kebijakan PSBB ini diterbitkan? Karena pilihan ini yang paling rasional dalam percepatan penanganan Covid-19," ujar Juri yang dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB Indonesia.

Juri menyebut dalam mengambil opsi PSBB pemerintah telah mempertimbangkannya dari semua aspek.

Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro
Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro (Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com)

"Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari wabah Covid-19, juga terdapat pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa ini," imbuhnya.

"Yakni dengan banyaknya pulau-pulau yang tersebar di nusantara serta jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar,

"Serta pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," sambung Juri.

Adapun pembatasan sosial berskala besar yang dimaksud yakni pembatasan kegiatan penduduk seperti bekerja, belajar, beribadah di rumah, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Baca: Jokowi Pilih PSBB untuk Lawan Corona, Deputi IV KSP Jelaskan Mekanisme Penerapan di Daerah

"Bukankah pembatasan seperti hal yang saya sampaikan sudah dilaksanakan?" ujar Juri.

"Memang benar namun saat peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden meminta PSBB ini dapat dilakasnakan lebih tegas, efektif, koordinasi,dan disiplin," tegasnya.

"Sehingga ada daar hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah serta gugus tugas untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap penting dalam pembatasan lalu lintas arus orang maupun barang dan kegiatan lainnya," jelasnya.

Tak Semua Daerah Dapat Menerapkan Kebijakan PSBB

Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan