Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Deputi IV KSP: PSBB Kebijakan Paling Rasional dalam Atasi Covid-19

Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro sebut opsi pembatasan sosial berskala besar adalah kebijakan paling rasional dalam tangani Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube BNPB Indonesia
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro 

Ia mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat melaksanakan PSBB untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan PSBB ini dijalankan oleh wilayah di mana penyebaran wabah Covid-19 ini terjadi," ujarnya. 

"Oleh karena itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan PSBB,"imbuhnya.

Pertama kata Juri, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan.

Baca: Mengintip Lokasi Isolasi Khusus Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang yang Punya Fasilitas Hotel

Artinya tidak semua daerah dapat atau harus menerapkan PSBB ini.

Karena PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komperhensif menyangkut epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, dan teknis operasional,.

Serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yan tidak sederhana," kata Juri.

"Misalnya adanya jumlah kasus postif atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat yang menyebar secara cepat ke beberapa wilayah," jelasnya.

Serta, lanjut Juri, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di negara atau wilayah lain.

Adapun yang dapat mengajukan penerapan PSBB ke menteri kesehatan yakni kepala daerah setempat baik gubernur, bupati maupun wali kota.

Baca: Bertolak ke Kepulauan Riau, Jokowi Tinjau RS Darurat di Pulau Galang

Kemudian Menkes akan meminta pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas apakah daerah itu disetujui untuk menetapkan PSBB. ini.

Juri juga mengatakan gugus tugas melalui ketua pelaksananya juga dapat mengusulkan penerapan kebijakan PSBB kepada menteri kesehatan.

"Jika PSBB telah ditetapkan oleh Menkes maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang di atur UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkapnya. 

Yakni apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan yang harus diberikan oleh pemerintah.

PSBB ini harus diselengggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.

Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini dalam konferensi pers, di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020) (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan