Virus Corona
Daftar Nama Koruptor Versi ICW Ini Berpeluang Bebas Berdasar Wacara Menkumham, Setya Novanto Masuk
Wabah covid-19 membuat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengemukakan wacana untuk membebaskan narapidana dengan syarat tertentu.
Editor:
Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Daftar nama koruptor di Indonesia yang berpeluang bebas jika wacana Menkumham Yasonna Laoly jadi direvisi.
Wabah covid-19 membuat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengemukakan wacana untuk membebaskan narapidana dengan syarat tertentu.
Salah satunya adalah usia yang sudah di atas 60 tahun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Indonesia Corruption Watch ( ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.
• Tak seperti Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Bebas untuk Cegah Covid-19, Dianggap Tak Penuhi Syarat
• Temuan Sel Mewah Koruptor Setya Novanto di Sukamiskin, Ditjen PAS : Kamar Besar Bekas Musala
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.
Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.