Selasa, 19 Mei 2026

Virus Corona

Komisi III DPR: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan revisi PP 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membuka gembok pintu kamar tahanan narapidana koruptor mantan Ketua DPR, Setya Novanto menggunakan palu saat Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala akan meninjaunya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)  Yasonna Laoly membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro dan kontra.

Upaya pembebasan itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan revisi PP 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden.

Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah jika upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.

Baca: ICW: Aji Mumpung, Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor

Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

"Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan.

Namun, lanjut dia, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4/2020), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.

Herman kembali menegaskan pemerintah akan fokus pada yang sudah memenuhi persyaratan yang nantinya dituangkan dalam revisi PP 99 tersebut.

"Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan," ucapnya.

Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana," kata dia.

Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets.

Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.

"Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.

"Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved