Ditolak Otoritas Negara Asal, 208 WNA China Tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
WNA China yang gagal pulang ke negara asalnya tersebut terdiri dari 205 orang penumpang dewasa dan tiga orang infant (bayi)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Beredar informasi ratusan warga negara asal China sempat tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Jumlahnya sekira 208 orang yang akan terbang menggunakan pesawat Charter Garuda Indonesia GA-8900 tujuan Guangzhou, China, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Baca: Pemprov DKI Perpanjang Masa Tutup Tempat Pariwisata, Salon Kecantikan dan GOR Masuk Daftar
Mereka kabarnya tidak diizinkan kembali ke negara asal oleh otoritas China.
Padahal, paspor mereka telah menerima cap clearance oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, cap clearance atau tanda keluar dari negara Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyusul adanya pembatalan penerbangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam pun membenarkan informasi tersebut.
"Benar, bahwa pada tempat dan waktu tersebut telah dilakukan pembatalan keberangkatan terhadap 208 warga negara Tiongkok," ujar Godam saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).
WNA China yang gagal pulang ke negara asalnya tersebut terdiri dari 205 orang penumpang dewasa dan tiga orang infant (bayi).
Godam membenarkan, pembatalan kepulangan ratusan WNA China tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari Otoritas Pemerintah China.
Baca: Hingga Sabtu 4 April 2020, 24 Orang Dinyatakan Positif Terinfeksi Corona di Bekasi
"Informasi sementara terakit pembatalan penerbangan yang sedianya mengangkut mereka (WNA China) karena belum mendapat persetujuan dari otoritas Pemerintah China," jelas Godam.
Sebagai informasi, seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah dihentikan sejak 5 Februari 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Syarat WNA bisa masuk Indonesia
Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah pelarangan Warga Negara Asing masuk ke atau transit di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemandangan-sepi-terminal-3-bandara-soekarno-hatta.jpg)