Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012

ICW menyoroti usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

Penulis: Glery Lazuardi
dok. Humas HPN 2020
Yasonna H Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan wacana yang dilontarkan Politisi PDI Perjuangan itu bukan hal baru.

“Dalam catatan ICW, setidaknya untuk kurun waktu 2015-2019, Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui revisi UU Pemasyarakatan,” kata Donal, seperti dilansir laman ICW, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, Yasonna selalu membawa isu yang sama, yakni mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman. Padahal PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

“Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. Sehingga dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi,” kata dia.

Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Baca: LBH Jakarta: Kepolisian Tidak Boleh Terapkan Pasal Pidana dalam UU Kekarantinaan Wilayah

Dia menilai, Yasonna tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Dia menjelaskan, kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” kata dia.

Dia menambahkan, niat Yasonna mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera. Data ICW menunjukkan rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.

“Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Jika kebijakan ini teralisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut,” tambahnya.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan