Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Mahfud MD menegaskan, tak ada pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020) 

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.

Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran

Baca: Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sehingga, ada wacana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tersebut, yang sempat menimbulkan polemik.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan