Soal Corona, Anggota DPR Habiburokhman Samakan Pembebasan Koruptor seperti Selamatkan Korban Tsunami
Rencana Menteri Hukum, dan Keamanan Yasonna Laoly membebaskan narapidana koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19) menghebohkan publik.
Editor:
Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Menteri Hukum, dan Keamanan Yasonna Laoly membebaskan narapidana koruptor karena wabah Virus Corona (Covid-19) menghebohkan publik.
Banyak suara yang memprotes kebijakan tersebut, namun ada juga yang menyetujui usulan Yasonna.
Anggota Komisi Tiga DPR RI Habiburokhman adalah satu di antara orang yang menyatakan setuju atas usulan pembebasan koruptor demi mencegah penyebaran Covid-19.

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), awalnya Habiburokhman menjelaskan bahwa tidak ada pemanfaatan situasi wabah Covid-19 untuk membebaskan koruptor.
"Menurut saya tidak pas kalau dikatakan ada pemanfaatan situasi pandemi ini untuk membebaskan koruptor," katanya.
Menurut Habiburokhman kebijakan membebaskan narapidana tidak mengacu pada latar belakang kejahatan mereka.
"Kenapa? Itu kebijakan yang bersifat umum, tidak pandang tindak pidananya apa, tapi berlaku bagi semua narapidana mau korupsi, tindak pidana penyebaran kebencian misalnya, kemudian terorisme, dan lain sebagainya," paparnya.
"Karena pendekatannya adalah mengantisipasi Covid-19 harus diperlakukan sama," sambung Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengibaratkan para koruptor yang dibebaskan karena Covid-19, layaknya menyelamatkan korban tsunami.
"Coba Anda bandingkan ketika tsunami terjadi 2004, atau kebakaran, yang diselamatkan ya orang yang ada di situ," kata Habiburokhman.