Rabu, 13 Agustus 2025

4 Langkah Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, via Website www.pln.co.id atau WA

Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus merealisasikan bantuan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA

Penulis: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima 

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, sesuai dengan petunjuk yang muncul pada layar

4. Token listrik gratis akan tampil di layar

5. Token listrik Gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWH meter.

Cara akses token listrik gratis dari PLN selama tiga bulan.
Cara akses token listrik gratis dari PLN selama tiga bulan. (Instagram @pln_id)

Cara Mengetahui Apakah Listrik di Rumahmu dapat Token Gratis dan Diskon

Hal yang perlu digarisbawahi, tidak semua pelanggan PLN mendapatkan listrik gratis dan diskon 50 persen. 

Token gratis dan diskon listrik ini hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan daya 900 VA bersubsidi. 

Bagaimana cara mengetahui apakah pelanggan mendapatkan listrik gratis atau tidak?

Lewat akun Instagramnya, @pln_id, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan cara mengecek apakah listrik di rumahmu mendapat token listrik gratis atau diskon.

Berikut panduan yang diberikan PLN:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan