Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Doni Monardo: Kita Tidak Ingin Ada Pejabat Daerah yang Menutup Jalan Saat Pemberlakuan PSBB

Doni Monardo meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Dewi Agustina
ist
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.

"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.

Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca: Intip Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 April 2020 Lengkap Semua Horoskop: Gemini, Leo, Virgo, Cancer

"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," ujar Doni.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugus Tugas Covid-19 Minta Pemda Tak Tutup Jalan Saat Terapkan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan