OTT KPK di Bea Cukai
Sidang Kasus Suap Bea Cukai Berlanjut, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Buktikan Dakwaan Bos Blueray
Persidangan memasuki tahap pembuktian setelah kubu terdakwa sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan.
Ringkasan Berita:
- KPK mulai menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan suap manipulasi importasi barang yang melibatkan tiga bos PT Blueray Cargo dan sejumlah oknum pejabat Dirjen Bea dan Cukai.
- Persidangan langsung memasuki tahap pembuktian setelah kubu terdakwa sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.
- JPU akan menghadirkan lima orang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan suap manipulasi importasi barang yang melibatkan tiga bos PT Blueray Cargo dan sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Persidangan ini langsung memasuki tahap pembuktian setelah kubu terdakwa sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan.
Baca juga: Pakar Minta KPK Transparan soal Dugaan Cargo Lartas dalam Kasus Bea Cukai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Takdir, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan lima orang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada hari ini.
"Persidangan awal untuk mulai membuktikan dakwaan yang kami susun dengan Terdakwa John Field dkk, hari ini," kata Jaksa KPK M Takdir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menyebut, saksi-saksi yang hadir adalah:
- Orlando Hamonangan
- Yohanes Setiawan
- Vini Liverie Vi
- Indra Setiawan Putra
- Andreas Budi Santoso
Kehadiran kelima saksi tersebut--salah satunya adalah Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I--diharapkan dapat mengurai bukti aliran dana korupsi.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni:
- Pemilik PT Blueray John Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi Andri
- Manager Operasional Dedy Kurniawan
Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Blueray-Cargo-John-Field-jalani-sidang-dakwaan.jpg)