Sabtu, 20 September 2025

Virus Corona

PSBB Disetujui Pusat, Anies Kini Pegang Kendali Penuh Penanganan Virus Corona di DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Editor: Choirul Arifin
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan melakukan pembahasan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020) siang. 

Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepada Menkes, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.

Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies juga meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ujar Anies Baswedan.

Pesan BNPB: Hindari Penutupan Jalan

Terkait dengan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah daerah ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berpesan agar pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama PSBB diberlakukan.

Doni mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur (ist)

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan