Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Soal Corona, Anies Baswedan Usulkan Karantina Wilayah hingga Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menkes Terawan mengusulkan dan mengambil langkah untuk penanganan Covid-19.

Kolase Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Menkes Terawan mengusulkan dan mengambil langkah untuk penanganan Covid-19. 

"Lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula,” ujarnya.

Anies Baswedan menambahkan, opsi lain yang diusulkannya terkait pembatasan bagi masyarakat yang hendak keluar Jakarta ataupun pulang ke kampung halaman.

Baca: Disebut Bingung jika PSBB Diterapkan, Anies Baswedan: Kami Tahu Persis Apa yang Dikerjakan

Baca: PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

"Sudah ditandatangani tadi malam."

"Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah berdiskusi dengan pihak terkait.

Menkes Terawan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Sementara Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan di wilayahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan