Minggu, 10 Agustus 2025

Tetapkan PSBB Jakarta, Pemprov DKI Distribusikan Sembako Mulai Kamis 9 April 2020

Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Miftah
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Tak hanya itu, bantuan akan diberikan juga kepada warga yang terdampak atas kondisi ekonomi yang turun akibat wabah Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bantuan sosial tersebut akan diberikan mulai Kamis, (9/4/2020).

"Kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, Insya Allah mulai hari Kamis yang akan datang, akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik daerah (BUMD) juga menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.

Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh, yang mana telah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta meminta agar seluruh masyarakat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, Anies menyebut keselamatan warga akan tergantung dari kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi.

Lebih lanjut, peraturan pada kebijakan tersebut akan dikeluarkan secara resmi dalam proses finalisasi.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang dikecualikan," kata Anies.

Baca: Cegah Corona, PD Pasar Jaya Imbau Ibu Hamil Tidak ke Pasar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Seluruh jenis dunia usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran kecuali beberapa sektor diantaranya sebagai berikut.

a. Sektor Kesehatan

b. Sektor Pangan

c. Sektor Energi (Air, gas, listrik, pompa bensin)

d. Sektor Komunikasi (Jasa dan media)

e. Sektor Keuangan dan Perbankan (Pasar modal)

f. Sektor Logistik (Distribusi barang)

g. Sektor Retail (Warung, toko kelontong)

h. Sektor Industri Strategis

Baca: Hati-hati, yang Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Dijerat Pidana Penjara 1 Tahun

Anies mengatakan, semua kegiatan selain delapan sektor tersebut dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

Kembali ia menjelaskan, pada sektor kesehatan tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan.

"Bukan saja rumah sakit atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi sekarang," katanya.

Sementara itu, organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19 masih dapat berkegiatan seperti biasa.

Organisasi atau lembaga yang dimaksud adalah lembaga pengelola zakat, bantuan sosial, dan non-goverment (NGO) di bidang kesehatan yang terkait penanganan Covid-19.

Walau demikian, Anies menegaskan beberapa sektor perusahaan atau instansi yang diberi pengecualian tetap harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) penanganan Covid-19.

Protap tersebut yakni dengan tetap melakukan panjagaan jarak antarindividu, penggunaan masker, serta menyediakan tempat cuci tangan untuk melakukan cuci tangan yang rutin.

Selanjutnya, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.

Tak hanya itu, transportasi tersebut juga akan dilakukan pembatasan beroperasi yakni pukul 6 pagi hingga 6 sore.

Baca: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Fasilitas Umum dan Kantor Ditutup Kecuali 8 Sektor

Warga Terdampak PSBB Akan Diberikan Sembako Mulai Kamis 6 April 2020
Ilustrasi pemberian sembako bagi warga terdampak PSBB dan ekonomi turun.

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Bergerombol

Anies menegaskan, dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.

"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kegiatan patroli dari pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegasnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan.

Soal kebijakan PSBB ini, pihak Pemrov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan peraturan dalam dua hari ke depan.

"Kita akan mensosialisasikan dua hari ke depan, hari Rabu dan Kamis. Kita akan sosialisasi secara masif seluruh aturannya secara detail. Harapannya hari Jumat kita sudah bisa laksanakan bersama-sama," pungkas Anies.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wustqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan