Virus Corona
Hati-hati, yang Melanggar PSBB di Jakarta Bisa Dijerat Pidana Penjara 1 Tahun
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Mendapat respons positif tersebut, Pemprov DKI langsung 'tancap gas' mengesahkan usulan tersebut.
Baca: 510 Pasien Jalani Rawat Inap di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Per Selasa 7 April
Berdasarkan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malam ini, Selasa (7/4/2020), PSBB resmi diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/7/2020) pekan ini.
Diketahui, Pemerintah Pusat juga telah mengumumkan PSBB secara nasional.
Namun, pusat menegaskan agar setiap kepala daerah di tingkat provinsi yang ingin memberlakukan PSBB di daerahnya masing-masing harus singkron dengan Pusat.
PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.
Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Anies sendiri dalam keterangan persnya telah menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.
Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.
"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.
Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.