Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja

Menurut Bhima, pasal 27 sangat berisiko dan terindikasi bisa menyebabkan kerugian negara.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
istimewa
Bhima Yudhistira 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom INDEF Bhima Yudhistira ikut menyoroti soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Bhima Yudhistira menyoroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

Menurut Bhima, pasal 27 sangat berisiko dan terindikasi bisa menyebabkan kerugian negara.

"Pasal 27 dalam Perppu ini sangat berbahaya karena bisa mereduksi pengawasan publik, sehingga terjadi kemungkinan fraud, korupsi dan penyalahgunaan anggaran," ujar Bhima, Kamis (9/4/2020) sore.

Ia pun khawatir, kasus-kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998 dan Bank Century 2008 akan kembali terulang dengan adanya pasal ini.

"Munculnya pasal 27 ini kan seolah para pejabat negara lepas tangan apabila di kemudian hari muncul korupsi seperti kasus BLBI 98 dan Bank Century 2008," jelas Bhima.

Selain itu, Bhima juga menyebutkan masalah kerugian yang akan muncul, namun karena pasal ini, tidak akan ada pihak yang bisa digugat, baik itu secara perdata maupun pidana.

"Bisa dibayangkan, pemerintah menerbitkan global bond dengan tenor 50 tahun. Apabila ada masalah dan sampai gagal bayar, kemudian ada yang menggugat dianggap tidak merugikan keuangan negara, ini kan sungguh ajaib," tegas Bhima.

Lebih lanjut ia menilai pasal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi generasi selanjutnya yang harus terus menerus menanggung utang.

"Padahal yang menanggung beban utang (bisa) sampai 50 tahun ke depan, ini dosa antar generasi," papar Bhima.

Oleh karena itu, Bhima pun menyarankan agar Pasal 27 ini dihilangkan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Sebaiknya Perppu, khususnya Pasal 27 dicabut saja," pungkas Bhima.

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) menyebut seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat aturan itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan