Virus Corona
Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja
Menurut Bhima, pasal 27 sangat berisiko dan terindikasi bisa menyebabkan kerugian negara.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Sanusi
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.
Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.