Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Soroti Perppu Nomor 1 Tahun 2020, INDEF: Sebaiknya Pasal 27 Dicabut Saja

Menurut Bhima, pasal 27 sangat berisiko dan terindikasi bisa menyebabkan kerugian negara.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
istimewa
Bhima Yudhistira 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan