Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Stasiun Mulai Padat, Pangdam Jaya Ingatkan Masyarakat Patuhi Pembatasan Kuota Penumpang KRL

"Dari Bogor, kami dapat informasi di stasiun KRL masih banyak penumpukan penumpang," kata Margiyono

Hari Darmawan/Tribunnews.com
Kondisi penumpang di dalam KRL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono menyebutkan mulai adanya kepadatan warga beraktivitas menggunakan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam pelaksanaan hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (13/4/2020).

Dari informasi yang dihimpun dia, kepadatan terjadi di sejumlah stasiun penyanggah Jakarta.

Baca: Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot

Salah satunya terjadi di stasiun Bogor.

"Dari Bogor, kami dapat informasi di stasiun KRL masih banyak penumpukan penumpang," kata Margiyono saat meninjau pelaksanaan PSBB hari keempat di Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).

Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk mematuhi aturan pembatasan penumpang KRL yang kini berkapasitas maksimal 50 persen dari biasanya.

Yakni, hanya 60 orang untuk satu gerbong atau 600 orang per satu rangkaian KRL.

"KRL itu hanya boleh 50 persen kapasitas. Ini harus dipatuhi bersama. Sekali lagi, pembatasan ini dalam rangka untuk menyetop penyebaran virus," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya telah menelpon jajaran di bawahnya untuk membantu pihak kepolisian mengurai penumpang agar bisa mentaati aturan yang berlaku.

"Karena kalau mereka sudah masuk dalam KRL kita tidak mungkin lagi menyetop di tengah jalan atau menyuruh keluar. Karena kuncinya adalah disiplin. Kalau tidak mau disiplin kembali lagi nanti semakin banyak orang yang akan terpapar," jelasnya.

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Ia mengakui di dalam peraturan gubernur memang sudah mengatur adanya sanksi bagi warga yang melanggar PSBB. Namun, saat ini pihaknya masih memberikan toleransi.

"Dalam pergub sudah diatur sanksi tapi kami masih beri toleransi. Nanti akan kita evaluasi oleh gugus tugas daerah jika tidak dipatuhi dengan baik maka sanksinya akan diberlakukan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved