Virus Corona
DPR Disarankan Awasi Anggaran Tanggap Darurat Virus Corona Ketimbang Bahas Omnibus Law
Alamsyah menilai pembahasan Omnibus Law saat ini tidak memiliki urgensi sama sekali
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap DPR RI yang tidak menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 disayangkan sejumlah pihak.
Apalagi, pemerintah telah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional.
Baca: Jubir Satgas Covid-19 DPR: Kami Membuka Diri Jika Demokrat dan PKS Mau Bergabung
“Harusnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Omnibus Law dilibatkan secara optimal. Di saat pendemi masih terjadi mereka justru ngotot terus membahas Omnibus Law. Ini sangat aneh. Negara ini bukan hanya milik pemerintah dan anggota DPR saja. Adanya pemaksaan pembahasan Omnibus Law yang dilakukan oleh anggota DPR saya nilai kurang beradab,” kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Alamsyah menilai pembahasan Omnibus Law saat ini tidak memiliki urgensi sama sekali.
Apalagi jika dalil yang dipergunakan adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
China yang biasa digadang-gadang sebagai investor strategis di Indonesia, saat ini ekonominya juga tengah mengalami kontraksi.
Sehingga mustahil mendatangkan investasi dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
“Harusnya DPR dan pemerintah memikirkan urusan yang lebih penting dari pada membahas Omnibus Law. Menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia jauh lebih penting dan mulia dibandingkan membahas Omnibus Law,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah alangkah mulianya pemerintah dan DPR jika mau fokus terhadap tanggap darurat bencana ini terlebih dahulu.
Alamsyah meminta agar pemerintah fokus untuk mencari dana untuk tanggap darurat dan menanggulangi dampak sosial akibat pendemik COVID-19.
Sedangkan DPR diharapkan Alamsyah fokus untuk mengawasi pelaksanaan dan penyaluran dana tanggap darurat yang dibuat oleh pemerintah. Alamsyah meminta agar anggota DPR fokus untuk melayani Masyarakat di daerah pemilihannya (DAPIL).
“Lebih mulia dan terhormat jika DPR mengawasi jalannya Perpu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perpu tersebut juga harus dipelajari dan dicermati oleh anggota DPR. DPR harusnya fokus mengawal anggaran yang akan dipergunakan untuk tanggap darurat bencana,” ujar Alamsyah.
Pemikiran Komisioner Ombudsman tersebut sebenarnya sejalan dengan Ketua DPR RI.
Pada rapat paripurna DPR pada akhir Maret 2020 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengatakan, DPR menginginkan dalam Perppu 1 tahun 2020 mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini.