Virus Corona
Agar Penanganan Virus Corona Berjalan Efektif, Pelanggar PSBB Harus Diberi Efek Jera
penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara bisa dilakukan dengan cara Represive Justice dan Represive non Justice
Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 % dari Kapasitas normal.
Sedangkan Sepeda motor daring (ojol) hanya diperbolehkan membawa barang ,dan tidak boleh membawa penumpang.
Angka Pelanggaran Menurun 40 Persen
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mencatat terdapat sebanyak 2.090 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona
Dia menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada hari Selasa (13/4/2020).
Pada hari sebelumnya, terdapat sebanyak 3.474 pelanggaran atau menurun sekitar 40 persen.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bebernya.
Sambodo menjelaskan , jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat.
Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.
Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.
Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide
Demikian juga 101 pelanggaran sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kena-tilang-bang.jpg)