Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dan Satu Tersangka

Jampidsus Kejagung setiap harinya tidak pernah absen memeriksa para saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi terkait Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/2/2020). Aksi yang diikuti oleh ratusan massa aksi dari daerah Jabodetabek tersebut menuntut agar pemerintah khususnya Kejaksaan Agung secepatnya ungkap kasus korupsi yang terjadi pada Jiwasraya Asabri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung setiap harinya tidak pernah absen memeriksa para saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hari ini, Rabu (15/4/2020) Kejagung memeriksa lima saksi dan satu tersangka. Mereka yakni Tan Darma, Joanne Christy, Chusni Achmadi, Frederik, dan Budi Purwanto. Sedangkan satu tersangka yang diperiksa ialah Joko Haryono Tirto (JHT).

"Dari ‎lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Penuntut Umum

Selain itu, pemeriksaan ulang pada kelima saksi ini juga demi memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka ‎Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.

"‎Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," tambah Hari.

Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro, komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya ada ‎Hary Prasetyo mantan Direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan