Minggu, 31 Agustus 2025

Selama Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Mencapai Rp1,8 Miliar

KPK menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar selama masa pandemi wabah coronavirus

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar selama masa pandemi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca: Tiga Orang Meninggal Beruntun Seusai Minum Miras Oplosan di Lamongan

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan.

Baca: Pemain Film Virgo and the Sparklings Telah Diumumkan, Adhisty Zara Jadi Bintang Utama

Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via e-mail.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan.

Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan, seperti uang, kado barang, karangan bunga 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK], yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” ungkap Syarief.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.

Kata dia, laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran Covid-19 membuktikan pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi.

Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

“Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” Syarief menjelaskan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan