Rabu, 27 Agustus 2025

Kornas MP BPJS Desak Cabut Status WFH BPJS

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan termasuk pelayanan kantor yang harus diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Hasanudin Aco
KONTAN
Ilustrasi BPJS 

Begitu juga klaim peserta BP Jamsostek, dalam situasi normal saja masih banyak keluhan peserta terkait pelayanan.

"Apalagi WFH begini, WFH kedua BPJS tersebut jelas merugikan peserta dari keduanya," kata Hery Susanto.

KORNAS MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk memperingatkan jajaran direksi BPJS Kesehatan dan direksi BP Jamsostek agar segera mencabut status WFH di kedua BPJS itu dan kembali bekerja di kantornya.

"Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH, kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada sosialisasi dan edukasi, mereka hanya urus internal saja. Mestinya BPJS segera lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya, sesuaikan dengan protokol pandemik Corona bila perlu sampai akhir tahun 2020," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan