Beredar Surat Tahanan Kepada Pimpinan KPK Minta Disediakan Kompor dan Kulkas Agar Makanan Tidak Basi
Beredar surat dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait minimnya fasilitas rumah tahanan
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait minimnya fasilitas rumah tahanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani 18 tahanan dan dikirim tanggal 8 April silam.
Para tahanan mengungkap anggaran makanan yang minim sebesar Rp 32 ribu untuk tiga kali makan dalam sehari tak akan mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Baca: Dapat Upah 51 Juta & Sering Disindir Gaji Buta, Ini Tugas Sebenarnya Para Stafsus Milenial
"Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32.000,- perhari untuk 3 (tiga) kali makan," tulis para tahanan dalam surat tersebut yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Karenanya, dalam surat itu mereka meminta KPK memfasilitasi tahanan dengan kompor gas atau listrik dan kulkas.
Mereka beralasan kondisi kunjungan keluarga atau pengiriman makanan hanya bisa dilakukan dua kali dalam sepekan dan dirasa kurang.
Baca: Pandemi Covid-19, Kadafi Bagikan 18.500 Paket Sembako dan Ribuan APD
Menurut para tahanan, makanan dari pihak keluarga tidak bisa bertahan lebih dari 1 x 12 jam dan akan basi.
Salah satunya dikarenakan makanan tidak dapat dipanaskan akibat ketiadaan kompor.
Maka mereka berharap lembaga antirasuah tersebut dapat menyediakan kompor, sehingga mereka tetap dapat mengkonsumsi makanan sehat selama pandemi Covid-19.
Baca: Dampak Wabah Virus Corona, Industri Daur Ulang Kesulitan Dapat Plastik Bekas
"Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan," tulis mereka lagi.
Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan.
"Karenanya perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah Covid-19 hendaknya menjadi prioritas utama," tulis surat itu.
Pihak Tribunnews.com sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat para tahanan kepada KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan masih mengecek kebenaran surat tersebut.