Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rincian Larangan Mudik Lebaran 2020

Larangan mudik Lebaran 2020 sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona

WARTAKOTA/Nur Ichsan
LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan soal Larangan mudik Lebaran 2020.

Keputusan tersebut diambil guna menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).

Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.

Yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .

Artinya, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut.

Sebaliknya, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.

Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan