Virus Corona
Mitigasi Dampak Covid-19: Menkeu Beri Insentif Rp 35,5 Triliun untuk 18 Sektor Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan mitigasi yang dilakukan dalam mengatasi dampak pandemi Covdi-19 di sektor riil.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan mitigasi yang dilakukan dalam mengatasi dampak pandemi Covdi-19 di sektor riil.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Pada Maret lalu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Menurut Sri Mulyani, 19 subsektornya akan segera direvisi paling lambat awal pekan depan.
"Artinya untuk 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akan bisa mendapatkan insentif perpajakan."

"Hampir seluruh sektor di dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan ini," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sri Mulyani mengatakan, total estimasinya diperkirakan akan mencapai Rp 35,3 triliun.
Jumlah itu juga termasuk untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
"Di mana pajaknya ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak membayar pajak yang setengah persen itu selama 6 bulan, itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM," jelas Sri Mulyani.
Baca: Bahas Corona di ILC, Fuad Bawazier Singgung Peran Luhut hingga Sri Mulyani: Kayak Kabinet Kaki Tiga
Baca: Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta akibat Corona
Sri Mulyani menambahkan, hal itu akan diatur dalam peraturan yang baru.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemulihan ekonomi dan memberikan dukungan kepada sektor ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19, terutama usaha kecil menengah.
Menurut Sri Mulyani, hal itu sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Seperti yang tertulis dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11."
Baca: Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan
"Maka program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka untuk mendorong atau membantu sektor usaha yang terkena Covid-19 akan dilakukan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk menyelematkan ekonomi nasional,."
"Melindungi dan mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan," ujar Sri Mulyani.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)