Virus Corona
PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Anies Baswedan: Semua yang Melanggar Tidak Diberi Peringatan Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta kini resmi diperpanjang.
Editor:
Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta kini resmi diperpanjang.
Hal tersebut diketahui melalui kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (22/4/2020).
Anies Baswedan mengakui bahwa angka penularan Virus Corona di Jakarta terus bertambah.

• Sembuh dari Virus Corona, Ratri Anindyajati Jadi Pendonor Plasma Darah: Yakin Ini Bisa Berguna
Terkait itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas mengambil tindakan dengan melibatkan beberapa ahli di bidang penyakit menular.
Tak hanya itu saja, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan diskusi dengan Dinas Kesehatan.
Pada akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB.
Mulanya PSBB di Jakarta akan berakhir pada Kamis (23/4/2020).
Setelah dilakukan perpanjangan PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga Jumat (22/5/2020).
"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan,"
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020."