Kamis, 28 Agustus 2025

Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk

Aktivis Ravio Patra akhirnya dibebaskan dengan status saksi. Peritiwa ini dinilai oleh Amnesty Internasional sebagai preseden buruk penegakan hukum.

LinkedIN
Ravio Patra 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020).
Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020). (linked.in/Ravio Patra)

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan