Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk
Aktivis Ravio Patra akhirnya dibebaskan dengan status saksi. Peritiwa ini dinilai oleh Amnesty Internasional sebagai preseden buruk penegakan hukum.
Editor:
Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).
"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.
Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.
"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.