Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Majelis hakim juga menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Lebih Rendah Kepala Desa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman Romahurmuziy mencoreng rasa keadilan masyarakat.
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Seorang kepala desa di Nagasari Kabupaten Bekasi divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemerasan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 30 juta ke pengelola pasar.
"Sedangkan Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.
Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA
Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.
Kurnia mencontohkan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara, dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.
Namun, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.
"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA. (Tribun network/gle/kompas.com/coz)