Virus Corona
PKS: Perppu Corona Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan, Abuse of Power dan Abuse of Money
Terkait krisis ekonomi, seharusnya Pemerintah cukup menggunakan UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Editor:
Choirul Arifin
Namun, juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional.
"Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu. Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia," ujarnya.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona