Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

PKS: Perppu Corona Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan, Abuse of Power dan Abuse of Money

Terkait krisis ekonomi, seharusnya Pemerintah cukup menggunakan UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Editor: Choirul Arifin
ISTIMEWA
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa 

Namun, juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional. 

"Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu. Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia," ujarnya.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan