Senin, 18 Agustus 2025

Cara Dapat Diskon Listrik Rp 100 Ribu Pelanggan 900 VA dan 1300 VA dari YCAB, Daftar di LightUp.id

cara mendapatkan diskon listrik Rp 100 ribu untuk pengguna listrik 900 VA subsidi dan non subsisi serta 1300 VA yang diberikan oleh Yayasan Cinta Anak

Penulis: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pemerintah akan membebaskan biaya untuk pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan ke depan sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa potongan harga sebesar 50 persen. Tribunnews/Jeprima 

i. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan; dan

ii. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka Bantuan yang diberikan oleh Program adalah Rp 100.000 dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah Donasi yang diterima.

e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi.

4. Larangan

Calon Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat dilarang untuk:

  • Calon Penerima Manfaat yang belum menerima Bantuan, dilarang menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya Bantuan.
  • Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain.

5. Cara Penyaluran Diskon Rp 100 Ribu

  • Inisiator Program akan bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi dan validasi akun Penerima Manfaat beserta kelengkapan datanya.
  • Bagi Penerima Manfaat yang sudah diverifikasi, jika Donasi sudah tersedia dalam jumlah yang mencukupi, maka Bantuan akan dikirim langsung dari rekening YCAB ke PLN untuk membayar tagihan pelanggan prabayar PLN, atau melalui OVO untuk membayar tagihan bagi pelanggan PLN pascabayar.
  • Jika ternyata tagihan sudah dibayarkan oleh Penerima Manfaat, maka Penerima Manfaat dapat menggunakan Bantuan yang diperolehnya pada bulan berikutnya, namun Bantuan tidak dapat diuangkan. Hingga bulan kedua pendistribusian Bantuan, jika ada Bantuan yang telah teralokasi namun belum diklaim (redeemed) oleh Penerima Manfaat tersebut, maka akan dialokasikan kepada Penerima Manfaat yang lain.
  • Biaya Materai, Pajak dan Administration Fee yang menyertai pada tagihan PLN akan menjadi tanggungan Penerima Manfaat.

 Selengkapanya tentang program ini bisa Anda akses lewat tautan website LightUp.id

Penggalangan Donasi

Dalam program bantuan atau diskon Rp 100 ribu ini, YCAB menggalang donasi dari masyarakat. 

Selengkapnya tentang mekanisme donasi juga dapat anda akses di website LightUp.id. 

Dikutip dari Kompas.com, Founder & CEO YCAB Foundation Veronica Colondam mengatakan, listrik menjadi salah satu biaya rumah tangga yang selalu keluar setiap bulannya.

Adanya bantuan biaya listrik, diharap anggaran rumah tangga dapat disimpan untuk kebutuhan pokok yang lebih mendesak.

"Ayo masyarakat melawan kegelapan corona ini dengan membawa terang, dengan cara membantu membayar rekening listrik (masyarakat prasejahtera)," ajak Veronica dalam konferensi daring, Rabu (22/4/2020).

Baca: Masuki Era Kendaraan Listrik, Masa Depan Renault Megane Tidak Pasti

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan