Virus Corona
Pejabat Negara Diminta Tidak Cari Panggung dari Penyaluran Bansos
Hal itu disampaikan Guspardi Gaus merespons tindakan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat negara diminta lebih bijak menyikapi penanganan wabah virus korona (covid-19).
Mereka tidak boleh memanfaatkan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk mencari panggung dan memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan politik dan pribadi.
"Tidak boleh memanfaatkan keadaan," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada Tribun, Kamis (30/4/2020).
Hal itu disampaikan Guspardi Gaus merespons tindakan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.
Baca: Pria Ini Lempar Istrinya dari Lantai 7 Karena Stres dengan Lockdown Covid-19
Baca: Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Awal Mei
Baca: Ibu Tien Soeharto dalam Kenangan, Sempat Ajak Jalan-jalan Cucu Sebelum Meninggal Dunia
Baca: SLRT dan Puskesos Siap Layani Pengaduan Bansos
Sri Mulyani mendapatkan banyak respons negatif dari banyak pihak karena menempelkan stiker bergambar dirinya pada bantuan yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Guspradi menegaskan tindakan seperti ini dianggap tidak bermoral.
Sri Mulyani dianggap memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
"Apa mungkin dia akan maju kembali pada pilkada (pemilihan kepala daerah) nanti? Yang bersangkutan sebagai incumbent dan punya kepentingan politik seolah-olah membantu sebagai pribadi," ucap politikus PAN itu.
Anggota DPR asal Sumatera Barat ini menegaskan bantuan yang bersumber dari negara, baik itu APBN maupun APBD tidak boleh beratribut identitas pribadi seorang pejabat.
Hal ini berbeda bila bantuan yang diberikan berasal dari kantong pribadi. Untuk itu, pejabat negara diminta berhati-hati.
Guspardi meminta aparat penegak hukum untuk memantau penyaluran bantuan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
"Jika perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan, Ini kan bagian dari korupsi, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.