Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Refly Harun Sebut Ada Ketidakjelasan Status Dampak Corona: Darurat Bencana atau Darurat Kesehatan?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut ada ketidakjelasan dalam penetapan status dampak Virus Corona.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut ada ketidakjelasan dalam penetapan status dampak Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mempertanyakan sebenarnya pemerintah menetapkan status dampak Corona ini, apakah darurat bencana atau darurat kesehatan.

Menurut Refly Harun, kondisi seperti ini menjadikan dirinya merasa bingung dengan prespektifnya, termasuk yang berkaitan dengan cara penegakannya.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menjadi bintang tamu dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat menjadi bintang tamu dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

 Yakini Pemerintah Tak Mampu Terapkan Lockdown, Refly Harun Sebut Tak Bisa Jamin Stok Bahan Pokok

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Refly Harun mulanya mencontohkan masalah semrawutnya aturan ojek online dalam penerepan PSBB.

Kementerian Kesehatan dan Menteri Perhubungan bahkan memiliki aturan atau pandangannya sendiri-sendiri yang kontras.

Menurut Refly Harun, ketika dalam kondisi normal memang yang bersangkutan adalah Menteri Perhubungan yang berhak mengatur transportasi, termasuk ojek online.

Namun ketika dalam darurat kesehatan masyarakat, maka seharunya di bawah kendali Menteri Kesehatan.

"Kita harus bedakan dalam kondisi normal dengan kondisi tidak normal, dalam kondisi normal, hal-hal seperti itu diatur oleh Menteri Perhubungan," ujar Refly Harun.

"Tetapi dalam kondisi darurat seperti ini, kalau misalnya statmentnya darurat kesehatan masyarakat maka yang terdepan adalah Kementerian Kesehatan," sambungya.

Refly Harun kemudian menambahkan ketika ditetapkan sebagai darurat bencana, maka yang bersangungkatan menjadi BNPB, bukan Menteri Kesehatan ataupun Menteri Perhubungan.

>>> Baca Selengkapnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan