Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang
Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menarik kembali draf Omnibus Law RUU cipta kerja.
Menurut Busyro, Omnibus Law hanya menguntungkan investor, tapi tidak melindungi masyarakat pekerja.
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).
“Intinya, Omnibus Law ini sebuah ancaman yang berdampak jangka panjang,” kata Busyro.
Busyro khawatir bila pembahasan Omnibus Law dilanjutkan akan mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari masyarakat.
Dia tak mau penolakan itu berujung pada kekacauan.
Baca: Perusahaan Asal China Klaim Sudah Temukan Vaksin Corona, Diberi Nama Coronavac
Menurut Busyro, perumusan naskah Omnibus Law juga dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Dia mengingat bagaimana Presiden Jokowi bahkan sempat meminta agar pembahasan RUU ini di DPR dapat rampung dalam 100 hari.
Baca: Mengerikan, Polisi Kota New York Temukan Puluhan Mayat di Sebuah Truk Tanpa Pendingin
Menurut dia, itu adalah wujud sikap angkuh seorang pejabat dan antidemokrasi.