Senin, 1 September 2025

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Kejagung memanggil tujuh saksi, di mana lima di antaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK pada periode 2015-2016.

Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi, Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi, dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman.

Sementara dua saksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

"‎Ini adalah pemeriksaan kembali untuk tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya (persero) untuk berkas perkara tiga tersangka BT, HH maupun JHT," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Hari menegaskan ‎pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dengan cara tanya jawab tertulis.

Kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Berikut tujuh saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (28/4/2020) :

1. Junaedi (Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)

2. Ridwan (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)

3. Ika Dianawati Nadeak (Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;

4. Nova Efendi (Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016) ;

5. Muhammad Arif Budiman (Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016)

6. Fahyudi Daniatmadja (Direktur PT. Milenium Capital Management) ;

7. Dwinanto Amboro (Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama) ;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan