Kamis, 28 Mei 2026

Pilkada Serentak 2020

Sampai Kapan Pilkada Serentak Ditunda, Komisi II Masih Menunggu Draft Perppu dari Pemerintah

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyebut pihaknya masih menunggu pemerintah, terkait draft Perppu Pilkada

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyebut pihaknya masih menunggu pemerintah, terkait draft Perppu Pilkada untuk segera dibahas.

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 yang mengalami penundaan akibat Covid-19.

"Kalau pemerintah melaksanakan Pilkada di 9 Desember 2020, maka mereka siap melaksanakan tahapan lanjutnya itu di bulan Juni, dengan catatan Perppunya sudah terbit tidak lewat April," kata Dolly dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Baca: Pasien Covid-19 Membeludak, Parkir Kendaraan RS Bhayangkara Surabaya Akan Dijadikan Ruang Perawatan

Baca: FAKTA Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Sakit: Alami Pendarahan Otak, Kondisi Belum Sadar

Baca: Kesal Dituding Pansos sama Baim Wong dan Kiano, Adik Ipar Paula Blak-blakan Ungkap Ini: Netizen Aneh

Dalam rapat terakhir dengan pihak-pihak berkaitan dengan pemilu, Komisi II menyepakati evaluasi terkait Pilkada dalam dua pilihan situasi

"Pertama, situasi pengendalian pandemi Covid-19 oleh pemerintah, karena memang champion of the topnya ada di pemerintah, dan bulan Juni karena pemerintah sudah menetapkan sampai 29 Mei 2020 masih berlakukan masa tanggap darurat," lanjutnya.

Setelah masa tanggap darurat, Dolly menyebut akan kembali meninjau bagaimana situasinya, apakah pemerintah sudah bisa menyatakan bahwa pada tanggap darurat tidak berlanjut.

"KPU juga sudah menyampaikan bahwa 9 Desember 2020 mereka akan bisa apabila tahapan lanjutnya pada bulan Juni. Maka itu, kami ingin mendegarkan kesiapan-kesiapan KPU untuk memulai tahapan lanjutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah pemilihan yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, dan 150.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih suara berdasarkan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Penundaan pilkada serentak ini disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas.
Ditambah lagi, beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 termasuk zona merah penyebaran Covid-19.

Wilayah tersebut, antara lain Sumatera Barat (Bukittinggi), Sumatera Utara (Medan), Sumatera Selatan, Banten (Tangerang Selatan), Jawa Barat (Depok dan Kabupaten Bandung), Jawa Timur (Surabaya, Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo).

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pilkada. Dia mengharapkan Perppu itu sudah terbit pada akhir bulan April 2020.

“KPU mengusulkan dua hal, kewenangan terkait penundaan dan melanjutkan tahapan pemilihan. Kedua, kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan kembali. Kebutuhan Perppu cepat. Seharusnya ya mungkin akhir bulan April bisa terpenuhi,” kata Arief, pada sesi diskusi Penundaan Pilkada Dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah, Minggu (5/4/2020).

Sebagai penyelenggara pemilu, Arief menyarankan agar dua materi penting terkait penundaan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah dapat dicantumkan di Perppu Penundaan Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved