Tak Hanya Omnibus Law, Revisi UU MK Juga Ditolak Masyarakat Sipil
Dia mengungkapkan poin-poin perubahan hanya menyoal masa jabatan hakim MK, bukan mengarah kepentingan lembaga
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat sipil menolak Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Upaya menolak RUU MK, karena berpotensi menjadi transaksi politik. Sebab, pada saat ini, MK sedang menangani sejumlah uji materi, seperti Revisi UU KPK dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penanganan Covid-19.
Baca: Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19
"Perubahan ini disinyalir menjadi cara untuk 'menukar guling' supaya MK dapat menolak sejumlah pengujian konstitusionalitas yang krusial, seperti Revisi UU KPK dan Perppu Penanganan Covid-19," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Dia mengungkapkan poin-poin perubahan hanya menyoal masa jabatan hakim MK, bukan mengarah kepentingan lembaga.
Pihaknya mencatat empat permasalahan pokok yang diatur di RUU MK.
Pertama, kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.
Kedua, menaikkan syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun sebagaimana direncanakan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d RUU a quo.
Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu 70 tahun.
Sebelumnya satu periode, hakim konstitusi menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
"Hal ini terlihat dari dihapusnya ketentuan Pasal 22 dalam RUU a quo dan Pasal 87 huruf c yang memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun," kata dia.
Dia memaparkan, pasal a quo, disebutkan apabila hakim MK pada saat jabatan berakhir telah berusia 60 tahun, maka meneruskan jabatan sampai usia 70 tahun.
Sementara itu, kata dia, untuk yang tidak mencapai usia itu dapat ikut seleksi kembali jika usia sudah mencapai 60 tahun.
Dia menilai pembahasan RUU MK sama sekali tidak mendesak mengingat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Menurut dia, DPR semestinya dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan baik dan fokus terhadap penanganan permasalahan kesehatan masyarakat.
"Jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri, sehingga publik khawatir ini akan menjadi bagian 'tukar guling' antara DPR, Presiden, dan MK," ujarnya.
Masalah selanjutnya adalah keterlibatan partisipasi publik. Koalisi menilai pembahasan RUU MK menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan serta kehendak publik.
Selain itu, dia menambahkan, isu mengenai perluasan kewenangan MK untuk melakukan pengaduan dan pertanyaan konstitusional, serta isu pengaturan hukum acara MK secara komprehensif pun lebih krusial untuk dibahas.
"Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara," tambahnya.
Baca: Wanita Ditusuk 12 Kali di Kamar Hotel, Beruntung Masih Hidup Hingga Kesaksian Janggal Resepsionis
Sejumlah elemen masyarakat sipil itu tergabung di Koalisi Save Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Save Mahkamah Konstitusi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.