Disebut Tak Punya Nyali Tangkap eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Respons KPK
"KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO NH [Nurhadi] DKK," Ali menegaskan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap melakukan pencarian untuk menangkap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Tiga tersangka itu, eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: KPK Bakal Lakukan Tindakan Hukum Jika Temukan Kecurangan di Program Kartu Prakerja
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan informasi terkait keberadaan Nurhadi yang berstatus buron.
MAKI mengatakan Nurhadi kerap bolak-balik Jakarta Selatan-Cimahi tiap akhir pekan.
"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO [daftar pencarian orang], KPK pastikan akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020.
MAKI juga menyebut bahwa KPK sebenarnya sudah mengetahui posisi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar itu.
Namun, kata MAKI, KPK tak punya nyali.
Atas tudingan MAKI tersebut, KPK hanya menjawab akan mendalami setiap informasi yang masuk, termasuk dari MAKI.
"KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO NH [Nurhadi] DKK," Ali menegaskan.
Ali menambahkan, saat ini penyidik m sedang merampungkan pemberkasan perkara tersangka Nurhadi dan kawan-kawan tersebut.
Baca: Jadi Buronan KPK, Bekas Sekretaris MA Dilaporkan Sering Bolak-balik Jakarta-Cimahi
Diketahui, sudah hampir tiga bulan pasca-ditetapkan sebagai buronan, KPK belum juga mengamankan Nurhadi dkk.
Mereka ditetapkan sebagai buronan setelah berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK.
MAKI Sebut KPK Tak Punya Nyali
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memiliki informasi keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-bidang-penindakan-kpk-ali-fikri.jpg)