Minggu, 7 September 2025

Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah memberikan kebijakan dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI - Pemerintah memberikan kebijakan dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan.

Terhitung bulan April hingga Juni 2020.

Baca: Keluarga Miskin di Desa Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Baca: Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan

Baca: Pemerintah Berencana Bagikan BLT Rp 600.000 untuk Petani Kategori Miskin, Ini Rinciannya

Menteri Sosial Juliari P Batubara akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang Rp 600.000 bagi warga di luar Jabodetabek.
Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang Rp 600.000 bagi warga di luar Jabodetabek. (Mafani Fdesya Hutauruk/Tribunnews.com)

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:

1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan

3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain

Berikut cara untuk mendapatkan BLT:

BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah pusat memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.

Baca: Darurat Corona, Pemerintah akan Kucurkan BLT dengan Nilai Rp 600 Ribu

Baca: Wamendes PDTT Tekankan Program BLT Desa Akan Diawasi Ketat

Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang mendapatkan bantuan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan