Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah memberikan kebijakan dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.
Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan.
Terhitung bulan April hingga Juni 2020.
Baca: Keluarga Miskin di Desa Akan Dapat BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Baca: Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan
Baca: Pemerintah Berencana Bagikan BLT Rp 600.000 untuk Petani Kategori Miskin, Ini Rinciannya

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:
1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan
3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain
Berikut cara untuk mendapatkan BLT:
BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah pusat memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.
Baca: Darurat Corona, Pemerintah akan Kucurkan BLT dengan Nilai Rp 600 Ribu
Baca: Wamendes PDTT Tekankan Program BLT Desa Akan Diawasi Ketat
Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.
Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.
Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang mendapatkan bantuan.